Koefisien Dasar Hijau dalam Sertifikat Laik Fungsi, Berikut Kategorinya Berdasarkan Jenis Bangunan - PT. Digital Global Eksplorasi Indonesia Spesialis Konsultan Geologi Indonesia - Konsultanpemetan.com

Koefisien Dasar Hijau dalam Sertifikat Laik Fungsi, Berikut Kategorinya Berdasarkan Jenis Bangunan

Koefisien Dasar Hijau dalam Sertifikat Laik Fungsi, Berikut Kategorinya Berdasarkan Jenis Bangunan

konsultanpemetaan.com – Sahabat konsultan pasti sering denger istilah KDH alias Koefisien Dasar Hijau dalam urusan perizinan bangunan, kan? Nah, di lapangan, masalahnya tuh gak sesimpel teori di kertas. Banyak banget kasus di mana pemilik gedung, demi nambah lahan parkir atau perluasan area komersial, justru menghilangkan area hijau yang seharusnya wajib ada. Padahal, ini fatal banget saat proses audit Sertifikat Laik Fungsi (SLF), lho! Pengkaji teknis bakal ngukur secara real luas taman yang ada. Kalau gak sesuai, siap-siap aja suruh bongkar beton dan nanam pohon lagi biar SLF bisa terbit. Ini udah jadi momok tersendiri buat para pengembang dan pemilik gedung . Nah, biar gak kena masalah di kemudian hari, yuk kita bahas tuntas soal KDH dan kategorinya berdasarkan jenis bangunan. Karena percuma aja bangunan udah megah tapi gak punya paru-paru dan ujung-ujungnya gak bisa dapat SLF. Simak baik-baik ya!

Mengapa KDH Penting dalam SLF?

Berikut ini beberapa alasan mengapa KDH penting dalam SLF:

See also  Cara Mendapatkan SLF dengan Kategori Bangunan Ramah Lingkungan, Lengkap Syarat dan Tahapannya

Biar SLF Gak Macet

KDH dicek habis-habisan tim pengkaji teknis saat audit SLF, tepatnya aspek kesehatan & lingkungan. Mereka turun lapangan ukur luas taman beneran. Kalau gambar taman tapi realita lahan parkir? Siap-siap SLF ditahan! Bisa kena sanksi bongkar beton & tanam pohon lagi.

Jaga Lingkungan Biar Gak Banjir & Panas

Area hijau cukup bikin air hujan resap alami, kurangi banjir. Pepohonan bikin udara seger & adem, jadi paru-paru properti lawan efek panas kota. Bangunan asri lebih nyaman ditinggali/dipakai bekerja.

Wujudkan Bangunan Hijau yang Hits

Green building lagi naik daun, KDH indikator penting buat raih status bangunan hijau. Ada insentif: percepatan SLF & potongan biaya pengurusan. Kepatuhan KDH jadi investasi branding properti modern & berwawasan lingkungan.

Jaga Kepatuhan Hukum & Hindari Sanksi

KDH diatur Perda RDTR. Bangunan tanpa KDH, melanggar hukum. SLF gak terbit, kena sanksi administrasi, denda, atau penghentian operasional. Dari awal perencanaan KDH harus masuk hitungan.

Naikin Nilai Properti & Kepercayaan

Properti ber-SLF (KDH terpenuhi) punya nilai jual & sewa lebih tinggi. SLF bukti bangunan layak, aman, & sehat. Calon pembeli/penyewa jadi lebih percaya, gak was-was kena razia atau ditutup karena masalah izin di kemudian hari.

Landasan Hukum KDH yang Wajib Sahabat Konsultan Tahu

Berikut ini beberapa landasan hukum KDH yang wajib sahabat konsultan tahu:

PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

Aturan turunan dari UU Bangunan Gedung, payung hukum utama. KDH didefinisikan jelas sebagai angka persentase luas ruang terbuka di luar bangunan untuk pertamanan/penghijauan sesuai KRK. Intinya: area hijau wajib hukumnya!

Permen ATR/Ka BPN Nomor 14 Tahun 2022

Aturan dari Menteri Agraria & Tata Ruang tentang penyediaan & pemanfaatan RTH. KDH wajib ada, area hijau gak boleh ditutup perkerasan semen permanen biar air meresap alami. Taman atap/vertikal boleh, tapi tetep harus ada area resapan air memadai.

See also  K3 Kelistrikan di Area Berbahaya, Berikut Zona Explosive dan Protokol Khususnya

Peraturan Daerah RTRW dan RDTR

Ini yang paling penting! Setiap daerah punya Perda RTRW & RDTR masing-masing dengan angka persentase KDH spesifik. Contoh: perumahan perkotaan minimal 20%, fasilitas umum bisa 30%. Wajib cek Perda setempat karena setiap zona beda aturan!

Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2008

Aturan dari Kementerian PUPR tentang pedoman teknis penyediaan & pemanfaatan RTH perkotaan. Mulai teknik penanaman, pemeliharaan vegetasi, sampai pemanfaatan RTH skala perumahan hingga kota. Panduan wajib buat properti standar hijau secara teknis.

Peraturan Menteri Perindustrian

Aturan spesial buat kawasan industri! Permen Perindustrian tetapkan luas minimum RTH sebesar 10% dari total luas kawasan. Penting banget karena kawasan industri sering luput dari perhatian soal ruang hijau, padahal dampak lingkungannya gede!

Kategori KDH Berdasarkan Jenis Bangunan

Berikut ini beberapa kategori KDH berdasarkan jenis bangunan:

Jenis Bangunan Contoh Spesifik Kisaran KDH Minimum Catatan Penting untuk SLF
Rumah Tinggal Rumah tunggal, apartemen, kondominium 10% – 20%+ Di Denpasar, rumah wajib punya KDH minimal 20% dari luas lahan . Makin padat kawasan, biasanya KDH makin rendah, tapi tetap wajib ada area resapan!
Perkantoran & Komersial Kantor, mal, ruko, hotel 10% – 20% Minimal 10-20% dari luas lahan. Bahkan di Ibu Kota Nusantara, wacananya sampai 50%!  SLF bakal ditahan kalau taman di gambar gak sesuai realita .
Kawasan Industri Pabrik, pergudangan Minimal 10% Diatur khusus dalam Permen Perindustrian. RTH di kawasan industri wajib minimal 10% dari total luas kawasan .
Fasilitas Sosial & Umum Rumah sakit, sekolah, tempat ibadah 10% – 30%+ Biasanya lebih tinggi karena dampaknya ke publik. Aturan spesifik tergantung Perda masing-masing daerah .
Kawasan Permukiman Perumahan massal, kompleks Sesuai RDTR Proporsi RTH privat minimal 10% dari luas wilayah kota sesuai UU Penataan Ruang .
See also  Jasa Sertifikat Laik Fungsi Homestay di Nias, Global Eksplorasi Rekomendasinya

Hal yang Perlu Diperhatikan Soal KDH dan SLF

Berikut ini beberapa hal yang perlu di perhatikan saol KDH dan SLF:

KDH Bukan Sekadar Angka di Gambar

KDH adalah persentase luas area terbuka untuk pertamanan terhadap luas lahan sekitar 10-20%. Tapi ingat, tim pengkaji teknis turun lapangan ukur luas riil taman. Kalau gambar taman tapi kenyataan lahan parkir? Siap-siap SLF ditahan!

Aturan KDH Berbeda di Tiap Daerah

Jangan asumsi semua daerah sama! Persentase KDH diatur dalam Perda RDTR masing-masing daerah. Bahkan di daerah padat ada ketentuan RTHP minimal 10%. Pastikan cek Perda setempat sebelum bikin desain, biar gak salah kaprah.

Area Parkir Bisa Dihitung KDH

Biar parkir luas tapi KDH tetap aman. Pakai material resapan air kayak grass block atau sistem berpori lainnya. Fungsi resapan air tetap terjaga, syarat KDH terpenuhi secara legal. Parkiran tetap ada, SLF lancar!

Kesesuaian Fisik Bangunan dengan IMB & As Built Drawing

Salah satu penyebab SLF belum terbit: ketidaksesuaian fisik bangunan dengan gambar IMB & As Built Drawing termasuk masalah KDH. Area hijau di gambar gak sesuai realita jadi temuan! Pastikan gambar akurat & bangunan sesuai rencana.

Bangunan Hijau Bisa Dapat Insentif

Bonus buat yang serius sama lingkungan! Bangunan yang memenuhi syarat green building & punya SLF bisa dapat Sertifikat Bangunan Gedung Hijau. Bikin properti makin berkelas, nilai tambah, plus insentif dari pemerintah!

Kesimpulan Koefisien Dasar Hijau dalam Sertifikat Laik Fungsi

Nah, itu dia sahabat konsultan! Intinya, KDH dan SLF itu kayak dua sisi mata uang yang gak bisa dipisahin. KDH yang terpenuhi bukan cuma bikin proses SLF lancar jaya, tapi juga jadi investasi jangka panjang buat propertim sahabat konsultan mulai dari lingkungan yang adem, nilai jual yang naik, sampai status bangunan hijau yang hits abis. Jadi, jangan pernah anggap remeh area hijau di gedung sahabat konsultan, ya! Mulai dari tahap perencanaan, pastiin semua aturan KDH dipatuhi, gambar As Built Drawing akurat, dan jangan lupa cek Perda setempat karena beda daerah beda aturan. Dengan begitu, SLF bakal terbit tanpa drama, propertimu makin berkelas, dan sahabat konsultan pun bisa tidur nyenyak tanpa was-was dikejar sanksi administrasi.